Nanggroe.net, Banda Aceh| Polisi berhasil menangkap EF (34) warga Aceh Barat yang becak motor (bentor) pengangkut barang di tiga tempat salah satunya milik Keuchik Gampong Peunayong, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku dikenal dengan spesialis pencuri bentor dan ditangkap di kawasan jalan Syiah Kuala, Lamdingin Banda Aceh, Kamis (13/8).
“Pelaku melakukan aksi pencuriannya di tiga lokasi, diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut Dizha.
Baca Juga : Sakit Hati Diputusin, Mantan Pacar Sekap Seorang Perempuan Selama Sepekan
Lanjutnya, aksi pencurian pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh hari Rabu 29 Juli 2020 milik salah satu korban yang setiap hari memarkirkan bentor dihalaman Plaza Telkom yang juga bekerja di kantor tersebut.
“Korban sebagai karyawan Plaza Telkom setiap hari memarkirkan becak motor miliknya disaat hendak bekerja. Namun, becak miliknya yang diparkirkan tidak ada lagi di lokasi biasanya sehingga korban mencoba melakukan pencarian disekitar area, namun tidak dtemukan sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib,” tutur Dizha.
“Bentor dari aksi pencuriannya tersebut di pergunakan oleh pelaku selama ini sebagai alat transportasinya,” lanjut Kapolsek.
Baca Juga : Masyarakat Datangi Mapolres Aceh Utara, Tanyakan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko korban lainnya yakni Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu pagi 5 Agustus 2020. pelaku melakukan aksi disaat korban sedang melaksanakan shalat subuh.
“Aksi kedua dilakukan oleh tersangka EF di depan ruko milik Pak Keuchik Peunayong, Banda Aceh. Becak milik korban tersebut dalam keadaan rusak dan diparkirkan di depan ruko yang dihuninya. Setelah melakukan aksi pencurian, korban mendorong becak milik korban tanpa dibantu oleh rekan lainnya, karena setiap aksinya, ianya bermain tunggal,” kata Dizha.
Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor diwilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulilah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam, kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan lamdingin, Banda Aceh. Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian becak motor yang pernah dilakukan oleh tersangka EF di gampong Lamapseh Kota,” tutur Dizha.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit becak motor dari pelaku.
“Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Dizha.
Komentar