26 Terduga Teroris yang Dibawa ke Rutan Cikeas Terancam Hukuman Mati

Nanggroe.net, Bogor | Polisi memindahkan 26 terduga teroris yang ditangkap di Makassar dan Gorontalo, Sulawesi. Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan ke-26 terduga teroris tersebut terancam hukuman mati.

“Hal utama yang harus dibuktikan adalah, apakah pelaku merupakan teroris. Perbuatan yang bersangkutan untuk dinyatakan sebagai teroris harus berdasarkan fakta dan bukti,” kata Suparji seperti dilansir dari Detik.com, Jum’at (5/2/2021).

Baca Juga : 26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

“Jika memang terbukti teroris maka ancaman hukumannya seumur hidup,” lanjut Suparji.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hal senada. Fickar menjelaskan ancaman hukuman terhadap terduga teroris diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6, memang ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Warga Panton Labu ditemukan Meninggal Dunia di Lombok

Meski begitu, Fickar menegaskan asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Dugaan keterlibatan jaringan Terorisme harus bisa dibuktikan.

“Tentu saja UU Terorisme sekalipun dalam proses penegakkannya harus menghormati asas praduga tak bersalah, dan menempatkan tindakannya sesuai proporsinya. Penegakan hukum dan penanganannya dalam konteks ini justru jangan sampai menimbulkan kesan mendiskreditkan umat Islam,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 tersangka teroris telah dipindahkan dari Makassar dan Gorontalo ke Jakarta hari ini. Para tersangka teroris tersebut dibawa ke Rumah Tahanan Teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

“(Dibawa ke) rutan khusus Cikeas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Kamis (4/2).

Para tersangka teroris tersebut tiba di landasan Apron Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berasal dari Makassar sebanyak 19 orang, 3 di antaranya perempuan, dan 7 dari Gorontalo.

Hot this week

Tim Teknis Pemko Lhokseumawe Verifikasi Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahap I dan II

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang...

Rp22,3 Miliar Disiapkan Pemko Lhokseumawe untuk THR ASN, PPPK, dan DPRK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026...

Breaking News : Mobil Minibus Toyota Avanza di Bener Meriah Seruduk Dagangan Warga

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, insiden kecelakaan lalulintas terjadi...

Begini Proses Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas...

Antisipasi Gangguan Keamanan, TNI Koramil 08/Silih Nara Lakukan Patroli

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Kegiatan patroli jembatan dilakukan oleh...

Topics

Tim Teknis Pemko Lhokseumawe Verifikasi Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahap I dan II

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini sedang...

Rp22,3 Miliar Disiapkan Pemko Lhokseumawe untuk THR ASN, PPPK, dan DPRK

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026...

Breaking News : Mobil Minibus Toyota Avanza di Bener Meriah Seruduk Dagangan Warga

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, insiden kecelakaan lalulintas terjadi...

Begini Proses Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas...

Antisipasi Gangguan Keamanan, TNI Koramil 08/Silih Nara Lakukan Patroli

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Kegiatan patroli jembatan dilakukan oleh...

Viral di Medsos, Sekolah Kembalikan Paket MBG karena Berisi Tahu, Tempe dan Lele Mentah

JAWA TIMUR, NANGGROE.MEDIA - Sebuah video yang beredar di...

Pelaku Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Terhadap Pensiunan Pegawai JICT

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda...

Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dibagi Dua Klaster, Rismon Ajukan Restorative Justice

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Polisi membenarkan bahwa tersangka Rismon Hasiholan...

Related Articles

Popular Categories