NANGGROE.MEDIA | Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang
Pakar Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.