YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di TPS 03

BANDA ACEH | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, untuk segera

menindak lanjuti atas temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, tepatnya di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024) pekan lalu.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua YARA Banda Aceh Koko Hariatyna atau akrab di sapa Haji Embong menyikapi adanya dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03,” Ungkap Haji Embong pada awak media di Warkop Sanusi, Kota Banda Aceh, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan, YARA mendesak dalam hal ini,

Panwaslih Kota Banda Aceh untuk segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03.

“Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, Menurut haji embong, Ini sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu: Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” Kata Embong.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000″.

Kemudian, lanjut Embong, pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/ Pileg di kota Banda Aceh damai dan demokratis.

Haji Embong menambahkan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran Administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kemudian, lanjut dia, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,” Ujar Embong

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis,” kata Haji Embong.

Hot this week

Pemko Lhokseumawe Terima Bantuan Truk Sampah dari PT Perta Arun Gas, Perkuat Armada DLH

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima bantuan satu...

218 Jembatan Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Perkuat Akses di Daerah Bencana

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan...

TNI Dari Koramil 08/Silih Nara Pantau Jembatan Bailey di Desa Pepayungen

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Jembatan yang terletak di Desa...

Kabar Baik! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2026 Mulai Dicairkan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah...

Menteri Pertanian Pastikan Stok Beras Aman untuk 11 Bulan Ke Depan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Topics

Pemko Lhokseumawe Terima Bantuan Truk Sampah dari PT Perta Arun Gas, Perkuat Armada DLH

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima bantuan satu...

218 Jembatan Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Perkuat Akses di Daerah Bencana

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan...

TNI Dari Koramil 08/Silih Nara Pantau Jembatan Bailey di Desa Pepayungen

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Jembatan yang terletak di Desa...

Kabar Baik! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2026 Mulai Dicairkan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah...

Menteri Pertanian Pastikan Stok Beras Aman untuk 11 Bulan Ke Depan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Senjata Api Milik Personel Kepolisian Resort Aceh Tengah di Cek

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Sejumlah senjata api (senpi) organik milik...

Percobaan Pemerasan Melalui Via Elektronik !! Oknum Wartawan di Bener Meriah Dilaporkan Ke Polisi

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dilaporkan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah...

Pemilik Bengkel Gembira Kedatangan Babinsa

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Tak henti-hentinya seorang Babinsa yang...

Related Articles

Popular Categories