Nanggroe.net, Takengon | Polres Gayo Lues berhasil meringkus pria berinisial SN (37) asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terkait aksi pencuriannya di seputaran Kecamatan Blangkejeren dan Dabub Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H pada Senin (31/8) saat menggelar Konferensi Pers mengatakan bahwa semenjak tiga bulan terakhir, tersangka SN dari bulan Juni hingga Agustus 2020 sudah melakukan 5 kali pencurian ditempat berbeda.
“Sebelum tertangkap, terakhir pelaku dilaporkan melakukan pencurian pada Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 02.30 Wib di supermarket Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, korban mengalami kerugian Rp. 2.500.000 juta, termasuk di dalamnya uang uang kotak amal masjid dan anak yatim yang diambil,” ujarnya.
Baca Juga : Oknum Sekdes di Gayo Lues Cabuli Bocah 9 Tahun Sebanyak Dua Kali
Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, tindak pidana pencurian di 5 tempat yakni pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB di dusun Terminal Kelurahan Kota Blangkejeren, dengan total kerugian sekitar Rp. 5.500.000.
Selanjutnya, Pada hari Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib, di Kampung Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000.
Pada hari Minggu berikutnya, tanggal 02 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di Simpang Empat Stadion Seribu Bukit Kecamatan Blangkejeren Korban Jadim dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000.
Baca Juga : Miliki Ganja 65 Kg dari Hasil Tanam Sendiri, Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi
Pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang korban mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.
“Dengan demikian maka atas 5 tempat kejadian perkara tersebut para korban menderita kerugian dengan total sekitar Rp. 57.750.000,” ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Komentar