Truk Pengangkut Material di Bener Meriah Masih Abaikan Peraturan Lalulintas, Berikut Keterangan Kasatlantas

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sejumlah dumptruck pengangkut material di jalan raya khususnya wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh masih ditemukan lalu lalang beroperasi mengangkut material tanpa menggunakan penutup serta melebihi kapasitas muatan.

Hal ini dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas, terutama keselamatan pengendara jalan lainnya.

Terlihat pantauan Nanggroe.media dilapangan, terdapat dumptruck yang melintas tanpa dilengkapi penutup seperti terpal pada bagian bak angkut, kemudian dumptruck yang mengangkut material bebatuan juga melebihi kapasitas nya. Hal ini dapat menimbulkan ancaman serius bagi pengendara lainnya terutama bagi pengendara sepeda motor.

Foto : Kasatlantas Polres Bener Meriah, Iptu Syafaruddin, SH

Menanggapi polemik ini Kapolres Bener Meriah melalui Kasatlantas IPTU Syafaruddin, SH saat diwawancarai wartawan Selasa, 27 Mei 2025 menyampaikan bahwa pihak Satlantas Polres Bener Meriah telah melakukan penilangan terhadap sekitar 20 kendaraan dumptruck (bak terbuka) yang membawa material pasir yang tidak menggunakan terpal.

“Sekitar 20 dumptruck sudah kami tilang dan kami parkirkan di depan Mapolres sampai pemilik dumptruck membeli dan memasang terpal,“ terang Kasatlantas IPTU Syafaruddin saat diwawancarai.

Kemudian dikatakan Syafaruddin, dumptruck yang mengangkut material batu agar tidak terlalu penuh muatannya, hal ini dapat menjadi kecelakaan saat di jalan. Pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik galian C agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan kepada pemilik galian C,“ katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dilokasi tersebut menggunakan alat berat, untuk pengisiannya sesuai dengan bak angkut dan jangan sampai penuh (menggunung).

“Kita tidak mengetahui apabila sambil berjalan batu yang diangkut terjatuh di jalanan, hal ini sudah kami ingatkan kepada pemilik dumptruck dan pemilik lokasi galian C,“ ujarnya.

Untuk diketahui bersama, sesuai Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur pengangkutan material, termasuk tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. UU LLAJ ini telah mengatur bagaimana barang dimuat, daya angkut kendaraan yang sesuai, dimensi kendaraan yang diperbolehkan, dan kelas jalan yang sesuai untuk jenis kendaraan tertentu.

Kemudian untuk dapat dipedomani bagi pengendara dumptruck, telah disebutkan bunyi pasal 169 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Undang-undang ini sudah menjadi dasar hukum utama dalam mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengangkutan material dan lainnya.

Komentar