LHOKSUKON, NANGGROE.MEDIA – Organisasi lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) menemui Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang. KGIF mengadu ke pimpinan daerah dalam rangka menyampaikan enam butir tuntutan untuk PT. PIM.
“Wakil bupati memberi respon positif terhadap enam butir tuntutan yang kami sampaikan secara langsung. Beliau juga mendengar penjabaran poin-poin dimaksud. Namun beliau memang menanggapi secara serius terkait dana CSR” kata Wakil Ketua Umum KGIF, H Razali H Moh Sanief kepada wartawan di Krueng Geukueh, Rabu, 28 Mei 2025.
Mantan Geuchik Bangka Jaya dua periode ini mengatakan, sebelumnya KGIF melakukan pertemuan silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang di pendopo bupati di Lhokseumawe, Kamis, pekan lalu. Tarmizi juga didampingi asisten 1 Setdakab, Dr Fauzan.
H Razali mengatakan tujuan pertemuan dengan wakil bupati untuk menyampaikan enam butir tuntutan terhadap PT PIM. KGIF sebelumnya sudah tiga kali menyurati PT PIM untuk menyampaikan secara langsung butir-butir tuntutan, namun hingga kini belum terjadwal pertemuan itu.
“Padahal enam butir tuntutan yang kami sampaikan ini merupakan aspirasi dan kepentingan khalayak ramai dan tidak ada kepentingan individu di dalamnya. Namun sepertinya manajemen PT PIM tidak merespon sehingga kami menyampaikan kepada kepala daerah” ungkap H Razali.
Dalam pertemuan dengan Tarmizi, H Razali yang juga mantan Imum Mukim Keude Krukuh menyebut wakil bupati sudah menampung aspirasi masyarakat lingkungan perusahaan dan bahkan menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami berharap Pemkab Aceh Utara segera memanggil direksi PT PIM, sebagaimana yang dijanjikan oleh wakil bupati kepada kami” ujar H Razali didampingi Ketua Dewan Pengawas KGIF, Sudirman.
Selain mempertanyakan besaran dana CSR PIM per tahun berikut realisasi penggunaannya, KGIF juga menyampaikan lima tuntutan lainnya seperti proses rekruitmen karyawan, pemberian lapangan pekerjaan, penanganan secara komprehensif terhadap korban terpapar limbah perusahaan, penambahan jumlah desa binaan ring satu hingga membuka kembali program magang pada Balai Latihan Kerja (BLK) eks PT AAF.
Berikut enam butir tuntutan KGIF :
1. KGIF meminta PT PIM memberikan kompensasi dalam bentuk bantuan dana setiap insiden masyarakat terpapar limbah perusahaan. Selain merusak kesehatan dalam jangka waktu lama, efek limbah menggangu kegiatan pencaharian masyarakat
2. KGIF mendesak PT PIM untuk menghentikan proses rekruitmen karyawan yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia. Sebaliknya, PIM harus memberi prioritas kepada warga lingkungan dan mekanisme kekhususan Aceh sesuai UUPA
3. Mengusulkan Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara yang bersebelahan langsung dengan perusahaan untuk dijadikan desa binaan
4. PT PIM diminta memberi perhatian dalam bentuk pekerjaan kepada masayarakat gusuran menindaklanjuti kesepakatan bersama yang terjadi pada 29 November 2022 antara masyarakat gusuran yang diwakili KGIF dan PT PIM
5. KGIF meminta PT PIM mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) milik PT AAF yang sudah dibeli asetnya oleh PIM. Pengangktifan BLK ini dianggap solusi yang pernah teruji menyiapkan generasi padat skil dan metode penyaluran biaya tanggung jawab perusahaan yang tepat sasaran
6. KGIF mendesak PT PIM untuk mempublikasikan nilai dana Corporate Social Responsibilty atau dana tanggung jawab sosial perusahaan.(SYH)
Laporan : Syahrial
Komentar