Nanggroe.net, Lhoksukon | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya pada Rabu 15 Juli 2020.
Setelah dilakukan penangkapan IRT tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba berjenis ganja.
Perempuan 50 tahun berinisial NUR itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Aceh Utara Ditangkap Saat Melarikan Diri Lewat Jendela Rumah
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud Kamis (16/7) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu yang berinisial NUR ini.
“Tersangka AM mengakui barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka NUR di Sawang,” ujar AKP M Daud.
AKP M Daud juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka NUR juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.
“NUR saat ini sudah kami tahan dirutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Kasatres Narkoba AKP M Daud.
Komentar