Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang pria lajang Berinisial RH (31) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara digerebek Personel Satuan Reserse Narkoba, pada Kamis 9 Juli 2020.
Dalam penggerebekan dirumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti Narkoba yakni batang tanaman ganja dan satu set alat hisap sabu dari botol larutan penyegar serta sebuah timbangan digital dari kamar rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud pada Sabtu (11/7) mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan, RH diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan di meja penyidik.
Baca Juga : Polisi Aceh Utara Menggrebek Rumah Pria Bersabu
Dari pemeriksaan awal RH mengakui bahwa dirinya telah menggunakan sabu sebelum petugas datang untuk menggerebek rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP TRI Hadiyanto mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka RH berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personelnya.
“Tersangka kini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Komentar