Nanggroe.net, Aceh Utara | Ratusan mantan karyawan PT. Exxon Mobil yang kini beralih saham Ke PT. PHE. NSB mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara pada Sabtu (4/7).
Kedatangan ratusan mantan karyawan itu ke Kantor YARA di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon adalah untuk mengadu terkait nasib yang menimpa mereka selama ini.
“Kami meminta perlindungan setelah di PHK oleh perusahaan asing yang berhenti beroperasi 15 tahun yang lalu, namun tidak pernah diberi pesangon sepeser pun dari perusahaan PT. Exxon Mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang mantan karyawan kepada Nanggroe.net.
Baca Juga : Kakek di Aceh Utara Nekat Jual Ganja Untuk Berobat Jantung
Lanjutnya, seharusnya menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 perusahaan wajib memberikan uang pesangon bagi para mantan karyawan juga uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, dalam Adagium Hukum Juga mempertegas “Spreekhuis van de wet yang berarti (apa kata Undang-undang itulah hukumnya)”.
Iskandar PB kepala YARA Perwakilan Aceh Utara mengatakan, akan berjanji menuntaskan persoalan tersebut dengan melakukan kajian terlebih dahulu yang diterima dari mantan karyawan perusahaan PT. Exxon Mobil itu.
“Saya janji akan menuntaskan kasus ini, untuk sementara ini masih melakukan proses pengumpulan data terlebih dahulu,” tandas Iskandar PB.
Iskandar mengaku, karyawan di PHK PT. Exxon Mobil ada ribuan orang yang tidak diberi pesangon, juga akan berkoordinasi dengan kantor Pusat untuk mencari solusi permasalah yang menimpa mantan karyawan PT. Exxon Mobil.
“Untuk sampai saat ini, kasusnya masih dalam proses pendalaman, kami bersama Tim Kajian YARA Aceh Utara akan bedah dulu, juga kami kordinasikan kasus ini ke kantor Yara Pusat dalam jangka waktu dekat ini,” Ungkap Iskandar.
Komentar