Program Nonfisik TMMD Ke 126, Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Hukum Kamtibmas

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dalam rangka mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 126 tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah menyelenggarakan kegiatan berupa penyuluhan bahaya narkoba dan hukum Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang menghadirkan narasumber dari Kepolisian kepada siswa dan siswi SMA Negeri 18 Takengon, di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. 18 Oktober 2025 kemarin.

Kegiatan penyuluhan ini bertempat di SMA Negeri 18 Takengon dan dihadiri oleh seluruh siswa dan siswi. Penyuluhan disampaikan oleh perwakilan dari Polres Aceh Tengah.

Pada program penyuluhan nonfisik TMMD ke 126 ini, sebagai pemateri dari kepolisian yakni Kapolsek Linge Iptu Rasimin, dalam materi nya ia menyampaikan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 18 Takengon agar mereka menjauhi pergaulan yang buruk yang dapat merusak karakter hingga masa depan mereka.

Iptu Rasimin juga memaparkan materi tentang pentingnya para siswa dan siswi memahami dan menyadari dampak bahaya narkoba bagi muda-mudi generasi bangsa khususnya siswa di SMA Negeri 18 Takengondiwilayah Kecamatan Linge.

Selanjutnya terkait penyuluhan hukum dan kamtibmas sebagai pemateri yakni Aiptu Herliandi Wakapolsek Linge. Dirinya memberikan penyuluhan hukum Kamtibmas tentang pentingnya muda-mudi khususnya siswa-siswi SMA Negei 18 Takengon Kecamatan Linge agar memiliki pemahaman dan wawasan tentang pentingnya aturan hukum yang berlaku dan taat pada aturan agar terciptanya keamanan dan jetertiban bagi generasi muda.

Kemudian Aiptu Herliadi juga turut menyampaikan agar siswa-siswii hidup taat pada aturan-aturan yang berlaku baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

Dalam kegiatan tersebut, tampak turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Takengon Kecamatan Linge, Kapolsek Linge, Wakalpolsek, Kanit Binmas, Kanit Intel, Sertu Prasetyo Bati Komsos Kodim 0106/Ateng.

Komentar