Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang pria berinisial S (43) harus berurusan dengan polisi akibat kasus Narkoba yang menjeratnya.
Pria tersebut digerebek oleh polisi Aceh Utara dirumahnya Gampong Matang Lunya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Kamis 19 Juli 2020 dan langsung diboyong ke Polres Aceh Utara.
“Penggerebekan yang dilakukan Polisi di rumah tersebut ditemukan oleh petugas dari dalam kamar 4 paket sabu seberat 3,3 gram tersimpan dalam dua kotak rokok kaleng berwarna merah,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud pada Sabtu (11/7).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemilik, Pengedar dan Pengguna Narkoba di Banda Aceh
Lanjutnya, Narkoba jenis sabu tersebut diduga milik S saat dilakukan penggerebekan oleh polisi dirumahnya berkat Informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar