KUTACANE | UPTD Puskesmas perawatan Desa Lawe Sumur mendapatkan penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penghargaan itu langsung diberikan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir kepada kepala Puskesmas beserta staf nya , Kamis (1/2/2024).
“Tahun 2022 kita juga mendapat pelayanan publik di UPTD Puskesmas perawatan Lawe Sumur kualitas tinggi peringkat pertama dan Alhamdulillah di tahun 2023, kembali kita mendapatkan penilaian peringkat pertama. Hal itu berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan kualitas yang bersih dan pelayanan publik prima di lingkungan puskesmas Lawe Sumur telah terwujud,” ungkapnya.
Widyawati mengatakan terkait peningkatan pelayanan publik merupakan satu keharusan karena semua pelayanan publik adalah kepentingan masyarakat. Pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan .
” Jika pelayanan kita kepada masyarakat baik , maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud serta membuktikan bahwa puskemas Lawe Sumur hadir ditengah masyarakat,” ujarnya.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir menyampaikan bahwa esensi penting untuk optimalisasi pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan namun menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memaksimalkan dan memperbaharui pelayanan agar semangkin mempermudah pelayanan kepada masyarakat karena tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah kesejahteraan masyarakat.
“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Hal itu dilakukan pelayanan publik dengan memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UU nomor 24 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya, dimana ada 4 (empat) Komponen yang dinilai, yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutupnya.
Komentar