Pesan Perdamaian Dibalik Masalah Pasar Delima Indrapura, Bukhari Tetap Ingat ‘Dirinya Pelayan Publik’

BATUBARA | Dibalik adanya isu dari beberapa oknum tentang masalah pasar delima Indrapura, termasuk tudingan dugaan monopoli kios pasar hingga isu jual beli 72 kios dari pembangunan pasar delima Indrapura Kecamatan Air Putih, kini masalah itu satu persatu diuraikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan perdagangan Batubara.

Berkaitan dengan berbagai tudingan yang ditujukan pada Disnakerperindag Batubara, kini ‘benang kusut’ itu telah diurai oleh Bukhari Imran selaku kepala Dinas.

Menanggapi Isu yang beredar, membuat Kadisnakerperindag Batubara tersenyum sembari menyampaikan terimakasih atas masukan dari semua pihak, yang telah mengawasi kinerjanya.

“Pertama, kami telah memaafkan para pelaku yang telah menyudutkan dan menuduhkan, dan yang kedua kami sampaikan apresiasi setinggi – tinggi nya kepada semua pihak yang telah membantu kami, sekaligus kritikan ini juga akan mengingatkan kami selaku pelayan publik untuk pentingnya selalu memberikan layanan terbaik berkaitan dengan pengelolaan pasar Delima di Indrapura” ucap Bukhari mengapresiasi para pihak yang mengkritisi kebijakannya, Jumat (17/11/2023) kemarin.

Bukhari ingat, bahwa jabatan yang diembannya itu adalah amanah, dan sebagai ASN, ia adalah pelayan publik yang harus mengedepankan kepentingan publik diatas kepentingan individu.

Lebih lanjut Kadisnakerperindag itu menjelaskan bahwa tidak ada satupun kebijakan dan aturan perundang-undangan serta peraturan di daerah ini yang memperbolehkan untuk memperjualbelikan kios-kios yang merupakan aset Pemerintah Batu Bara.

Dalam hal ini, kata Bukhari pemerintah Batubara hanya memberikan pinjaman pakai kepada pedagang sesuai peraturan Bupati Batu Bara nomor 65 tahun 2023.

“Kedua, perlu kami sampaikan juga tentang pembangunan 72 kios di pasar delima indrapura khusus untuk 42 pedagang yang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak kios di pasar Indrapura, itu kami tegaskan bahwa kebijakan itu bukan menjadi hak milik pedagang, melainkan statusnya hanya dipinjam pakaikan kepada pedagang sesuai syarat sah perjanjian sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar, dan itu akan kami tuangkan juga dalam surat keputusan kepala dinas ketenagakerjaan perindustrian dan perdagangan Batu Bara,” kata Bukhari.

Selanjutnya Buhari mengungkap bahwa tidak ada istilah aset milik pemerintah di daerah ini yang boleh diperjual-belikan.

“Dengan adanya penjelasan point kedua dari kami, maka kami pertegas bahwa isu kios diperjual belikan adalah tidak benar, karena tidak ada istilah dalam regulasi yang membolehkan perubahan status kepemilikan soal aset pasar indrapura, dan itu murni aset daerah tidak untuk diperjual belikan,” jelasnya

Dan pihaknya pun mempertegas, bahwa para pedagang hanya boleh mendapat hak pakai bukan kepemilikan. “Dan ada nanti kita serahkan kartu hak pakainya dengan catatan ada hak dan kewajiban bagi pemakai kios yang harus ditunaikan termasuk didalamnya membayar retribusi untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan modal pembagunan,” ujarnya

Bukhari kemudian berkelakar, bagaimana mungkin aset pemerintah kabupaten Batu Bara itu bisa diperjual belikan kepada pedagang. Jika pun tudingan itu benar, kata Bukhari pasti ada akta jual belinya.

“Dan kalo pun itu ditudingkan lagi telah diperjual belikan oleh Dinas kami, coba tunjukkan akta jual belinya. Ada atau tidak?, kios-kios di pasar Delima Indrapura itu kan aset pemkab, dari mana dasarnya kami perjual-belikan. Sekali lagi kami tegaskan itu adalah aset pemerintah kabupaten Batubara dan tujuan Bupati membangun pasar ini juga kan digunakan untuk mendorong perputaran ekonomi di daerah, dan terbukti perputaran ekonomi kita naik 40 triliun berkat kebijakan Bupati,” Sebutnya

Dengan demikian, Bukhari juga menepis tudingan praktek monopoli yang diduga terjadi dalam pembagian kios-kios pasar Delima Indrapura Batu Bara.

Menurut Bukhari bahwa pengertian monopoli yang ditudingkan oleh oknum kelompok tertentu di media masa adalah sistem penguasaan ekonomi secara penuh yang diberikan kepada satu pihak secara tunggal dalam pembagian pasar Delima Indrapura.

“Bahwa dengan tudingan kalau adanya praktik monopoli dalam pendataan maupun pinjam pakai kios di pasar Indrapura ini juga tidak benar karena kenyataannya tidak dikuasai oleh satu orang, karena monopoli itu kan Hak tunggal yang diberikan kepada seseorang untuk mengendalikan secara penuh pembagian kios-kios, tapi kan kenyataanya tidak ada monopoli dan terbukti juga dari 42 pedagang yang menempati kios itu adalah murni 100% para pedagang asli masyarakat Batubara,” sahutnya

Dan itu lanjutnya, adalah bukti komitmen Bupati dalam mendorong ekonomi Masyarakat Daerah ini, dan terbukti juga kan ekonomi kita pernah menduduki ekonomi terbesar kedua setelah kota medan, salah satunya ini berkat usaha-usaha pedagang kita tanpa adanya praktek monopoli,” pungkasnya.

Atas seluruh pencapain itu, Bukhari kemudian mengingatkan seluruh jajaran agar tetap memprioritaskan pelayanan publik diatas kepentingan apapun.

Bukhari juga menegaskan tidak ada ampun bagi seluruh jajarannya yang tidak mengedepankan pelayanan publik. Tak terkecuali kepada oknum pedagang sendiri yang ketahuan telah mengalihkan atau menyewanya kepada pedagang yang lain.

“Kepada seluruh jajaran kami agar dapat memprioritaskan kepentingan publik diatas kepentingan apapun, khusus kepada para pedagang mereka harus menggunakan kios itu sendiri tanpa mengalihkannya ke orang lain,” ujarnya.

Bukhari juga menegaskan bahwa tidak ada pedagang yang menempati kios dapat seenaknya menjual atau menyewakan lapak di dalam pasar Delima Indrapura.

Bukhari menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Batu Bara akan langsung mengambil alih kios yang kedapatan disewakan. Apalagi sampai kios tersebut telah dijual ke orang lain karena kios sementara bukan untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya Bukhari berpesan kepada masyarakat jika ada pedagang menyewa kios ke pedagang lain atau oknum dinas yang ketahun lakukan pungli dalam pembagian kios agar segera melapor kepadanya atau langsung pihak penegak hukum.

“Saya berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada dinas kita atau langsung ke penegak hukum, karena kalau lewat berita ini kan bisa jadi tuduhan, meski begitu siapapun yang sudah menuduh kita (kantor) kali ini sudah kita maafkan,” tandas Bukhari Imran Kadisnakerperindag Batubara.

Komentar