Nanggroe.media, TAKENGON – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia yang ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Takengon melaksanakan upacara yang berlangsung tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Jl. Lebe Kader, Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Senin (09/12/2024).
Di hari memperingati anti korupsi sedunia di tahun 2024 ini, mengangkat tema yaitu “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju“.
Dalam hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH.,MH saat memimpin upacara menyampaikan bahwa dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya yaitu, tema hari anti korupsi maupun Asta-Cita Presiden tersebut sama-sama memiliki tujuan yang selaras.
Lanjutnya, bahwa sangat penting bagi bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Kemudian, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan.
Setelah melaksanakan upacara, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah beserta staff dan pegawai membagikan souvenir berupa baju kaos, stiker dan PIN kampanye anti korupsi yang di bagikan kepada para pengguna jalan yang melintasi jalan wilayah Kota Takengon.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga melaksanakan kampanye anti korupsi berupa penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada aparatur Kampung di wilayah Atu Lintang, dimana terdapat 11 Kampung mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan untuk membangun kesadaran hukum di Kabupaten Aceh Tengah.
Komentar