
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sejumlah rekanan kontraktor di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaannya di tahun 2024 lalu.
Kini mereka melayangkan surat kepada Ketua DPRK Bener Meriah pada Rabu, (11/02/2026) kemarin. Kemudian pada hari Senin, (16/02/2026) Komisi C DPRK Bener Meriah melakukan tindak lanjut surat dari para rekanan tersebut.
Ketua Komisi C DPRK Bener Meriah, Darussalam, ST mengatakan, bahwa terkait surat dari rekanan tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil dinas terkait untuk membahas pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan di tahun 2024 lalu.
Lebih lanjut, dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi C tersebut, DPRK Bener Meriah telah melayangkan surat ke Bupati Bener Meriah dengan No : 170/26/DPRK tanggal 16 Maret 2026, perihal mengenai pembayaran kegiatan program pekerjaaan T.A 2024.
Sementara itu perwakilan rekanan, Adi Joe menyampaikan harapannya kepada Bupati Bener Meriah agar dapat segera menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan di tahun 2024.
Dalam hal ini, para rekanan merasa sangat dirugikan akibat dari keterlambatan pembayaran yang sudah dua tahun belum dibayarkan sampai saat ini.
”Akibat belum dibayar, rekanan masih terlilit hutang, baik pada toko bangunan, material dan pihak lainnya.” Ujar Adi Joe dalam pertemuan di ruang Komisi C DPRK Bener Meriah.
Para rekanan lainnya juga menyampaikan permohonan kepada Bupati Bener Meriah agar segera menyelesaikan pembayaran kegiatan pada tahun 2024 lalu.
”Kami tidak sanggup lagi menghadapi tagihan material dan lainnya,” tutur Hamdan salah satu kontraktor yang juga belum dibayar pekerjaannya di tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut tampak dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi C DPRK Bener Meriah, Darwinsyah, Andi Sastra, Sarbinari Mangki, Baitul Hakim, Muhammad dan dihadiri Kaban Keuangan serta Pendapatan Daerah, Plt. Kadis PUPR Bener Meriah.

