Miris !! Pria 46 Tahun Lecehkan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Seorang pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui Unit PPA lantaran telah melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap Unit PPA pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 11:30 WIB.

Penangkapan terhadap K (46), ini setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21/7/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Mawar (15), warga Kabupaten Gayo Lues.” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasatreskrim Iptu Demo Wahyudi.

Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya pada Jumat (25/7/2025) menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban. “Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa, namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yakni pasal 50 Jo pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.

Kemudian ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

Komentar