Mesum di Live Medsos, Sepasang Kekasih di Garut Ini Jadi Tersangka

GARUT | Sepasang kekasih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yakni AS (25 tahun, laki-laki) dan H (18, perempuan), ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan ditahan.

Seperti dikutip dari kumparan.com, sepasang kekasih tersebut mesum saat live di media sosial (medsos) Bigo.

“Mereka berharap mendapatkan gift dari penonton. Jadi, para penonton memberikan gift,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, Jumat (29/9/2023).

Polisi Telusuri Keuntungan Pelaku

Rohman mengatakan pihaknya masih menelusuri besaran keuntungan pelaku dari aksi tersebut.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah.

Komentar