Kurun Waktu 2 Jam, Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Tangkap Curat di Kabupaten Bener Meriah

Nanggroe.media, BENER MERIAH | Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan berinisial HD (25), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan IS (24), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara di tangkap tim gabungan personil Satreskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo pada Kamis 17 April 2025.

Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) di wilayah hukum Polsek Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kapolres Bener Meriah Polda Aceh, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 11:00 WIB, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua jam kemudian, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kapolres.

Penangkapan dilakukan pada pukul 13:20 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/IV/RES.1.8./2025/Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu karung kopi dan satu unit mesin kompresor. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka akan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional,” tutup AKBP Aris Cai.

Komentar