Nanggroe.media, BENER MERIAH – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah melakukan pencapaian sukses dalam tugas dan kewenangannya dalam menangani perkara hukum diwilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan konferensi pers diakhir tahun, Kejaksaan Negeri Bener Meriah memaparkan terkait capaian kinerja selama di tahun 2024.
“Sepanjang 2024 Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan capaian kinerja yang terdiri dari beberapa bidang yaitu bidang pembinaan, Intelijen, Tipidum, Tipidsus, Datun dan bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB). Hal itu disampaikan Kejari Bener Meriah, Ahmad Hariyanto Mayangkoro saat konferensi pers berlangsung di Aula Kejari Bener Meriah pada Selasa (07/01/2025).
Capaian kinerja yang di torehkan Kejaksaan Negeri Bener Meriah selama tahun 2024 meliputi sebagai berikut:
- Bidang Intelijen telah melaksanakan penerangan hukum sebanyak 2 kegiatan yaitu, penyuluhan hukum 8 kegiatan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan juga Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Studio SagoeTV dengan narasumber akademisi dan praktisi. Dalam menyukseskan Pilkada serentak, bidang Intelijen telah melakukan pemantauan pemilu. Bidang Intelijen juga turut melakukan pengamanan proyek strategis Daerah sebanyak 8 kegiatan, werta dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia telah mengadakan seminar nasional dengan narasumber para Guru Besar hukum USK dan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian, bidang Intelijen juga aktif melakukan koordinasi dan pengawasan terkait aliran kepercayaan.
- Bidang Pembinaan telah melakukan pengembangan kapabilitas pegawai melalui diklat teknis maupun non teknis, dalam rangka penerapan PDN telah melakukan belanja modal 1 unit Genset. Bidang Pembinaan juga telah merealisasikan PNBP sejumlah Rp98.665.036.
- Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penuntutan perkara sebanyak 116 perkara yang diantaranya perkara narkotika sebanyak 47 perkara, Qanun sebanyak 26 perkara, Oharda sebanyak 28 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara. Bidang tindak pidana umum juga telah melakukan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice sebanyak 2 perkara.
- Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan Bumdesma Pinto Rime Gayo (perkara limpahan hasil operasi Intelijen) yang dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan tahap penyidikan pidsus sedang menangani perkara tindak pidana korupsi pada peningkatan jalan Ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.
- Bidang pidsus juga telah melakukan penuntutan perkara korupsi Dana Desa Kampung Gemasih dan perkara kredit fiktif Bank Aceh Syariah yang saat ini sedang di proses persidangan pada Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Bener Meriah telah melaksanakan bantuan hukum Litigasi berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati Bener Meriah terhadap gugatan perdata dalam perkara pengadaan tanah bendungan Keureto dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.500.000.000,00. Selanjutnya, bidang Datun juga melakukan pendampingan hukum sebanyak 10 kegiatan dari target 3 kegiatan.
- Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bener Meriah telah juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 3 kegiatan yang terdiri dari target 2 kegiatan selama periode 2024. Dan telah berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp 65.014.000,00. Yang mana sumber tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana Korupsi dan hasil penjualan barang rampasan.
Dari hasil capaian kinerja yang dipaparkan tersebut merupakan hasil kerjasama dari seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Dalam hal itu, Kejari Bener Meriah kedepannya dapat menangani kasus/perkara hukum secara profesional dan menjunjung tinggi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar