Kakek 72 Tahun Tega Mencabuli Anak Remaja Tetangga Saat Sedang Nonton TV

Nanggroe.net | Seorang Kakek berusia (72) asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di tangkap polisi karena mencabuli remaja 14 tahun.

Remaja 14 tahun tersebut merupakan anak dari tetangganya kakek tersebut, pencabulan tersebut terjadi dengan memberikan uang kepada korban sejumlah Rp. 20.000.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hermawan mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada saat korban lagi sendirian di rumahnya.

Baca Juga : Suami Melaut, Ibu dan Anak Kandung Kepergok Warga Sedang Wik-Wik

Pada saat itu pelaku baru saja pulang dari sawah dan melihat korban lagi tiduran di depan TV sambil memainkan HP nya di rumah.

“Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memegang tubuh korban sambil menanyakan kepada korban apakah korban sudah pernah pacaran atau belum,” Kata Budi seperti kami kutip di kompas.com, Selasa (21/7).

Budi juga mengatakan akibat karena rumahnya korban kosong jadi makin membuat pelaku dengan bebas menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga : Gegara Ikan Asin Suami Tega Aniaya Istrinya Sendiri

“Usai sesudah mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20.000, lalu pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban,” katanya.

Tidak lama kemudian perbuatan bejatnya pelaku diketahui oleh orang tua korban dan akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah menerima laporan dari ibu korban akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hermawan.

Komentar