NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat ini tengah berupaya mengelola tantangan finansial yang cukup signifikan.
Berdasarkan tinjauan terhadap manajemen anggaran periode sebelumnya, ditemukan adanya beban defisit sejak tahun 2023 dengan angka yang cukup besar.
Kondisi defisit itu terakumulasi dari pengelolaan anggaran daerah sepanjang tahun 2023 hingga 2024, di mana total nilai yang menjadi tanggungan mencapai kurang lebih sebesar Rp 77 miliar.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, di ruang kerjanya pada Rabu, 11 Maret 2026, mengungkapkan bahwa situasi keuangan ini merupakan amanah berat yang memerlukan penyelesaian secara saksama.
Menurutnya, selain persoalan defisit pada neraca daerah, pemerintah juga masih memiliki sejumlah kewajiban pembayaran yang belum tuntas kepada pihak kontraktor atau mitra kerja atas berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Diperkirakan, nilai kewajiban pemerintah daerah kepada para mitra pelaksana proyek pembangunan ini mencapai sekitar Rp 31 miliar.
Tagore juga menjelaskan bahwa adanya beban warisan defisit ini secara langsung membatasi ruang gerak fiskal pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan program-program pembangunan baru menjadi lebih terbatas.
Dalam menghadapi situasi ini, Pemkab Bener Meriah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan keuangan yang penuh kehati-hatian guna mencegah bertambahnya beban anggaran di masa yang akanmendatang.
Selain itu, Bupati Bener Meriah menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah menjaga agar defisit tidak semakin membengkak, sembari berupaya menurunkannya secara bertahap.
Pada tahun anggaran tahun 2025, langkah awal telah dilakukan dengan berhasil menekan angka defisit tersebut sekitar Rp 1 miliar. Pencapaian kecil ini ditempuh melalui upaya pengendalian belanja daerah dan melakukan penyesuaian terhadap program-program yang dinilai belum bersifat mendesak.
Meski demikian, disadari bahwa kapasitas keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menutup seluruh beban defisit tersebut dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana menjalin koordinasi dan meminta arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar langkah-langkah penyelesaian yang diambil tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

