Judi Online di Medan Raup Omzet Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN, NANGGROE.MEDIA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik judi online yang diduga merupakan bagian dari jaringan nasional hingga internasional. Dari pengungkapan tersebut, omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai omzet tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik. “Perkiraan sementara sekitar Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, omzet harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) bervariasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perputaran deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya, dengan minimal deposit taruhan pemain Rp1 juta per hari,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, seperti CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta dokumen identitas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana.

“Ada 10 rekening yang sedang kami dalami untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam proses pendalaman. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.

Hot this week

Pemotor di Aceh Berani Tegur Oknum Polisi Yang Merokok Saat Berkendara

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah aksi berani dari seorang pengendara...

TNI Ikut Andil Dalam Program Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Serka Susianto salah seorang Babinsa...

Setelah Hilang, Korban Banjir Asal Lhok Reudeup Ditemukan di Biram Rayeuk

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang...

Lima Unit Bangunan Huntara di Bener Meriah di Sapu Angin

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak lima unit Hunian Sementara...

Dua Orang Pasangan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

PIDIE JAYA, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pasangan ditemukan oleh...

Topics

Pemotor di Aceh Berani Tegur Oknum Polisi Yang Merokok Saat Berkendara

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Sebuah aksi berani dari seorang pengendara...

TNI Ikut Andil Dalam Program Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Serka Susianto salah seorang Babinsa...

Setelah Hilang, Korban Banjir Asal Lhok Reudeup Ditemukan di Biram Rayeuk

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang...

Lima Unit Bangunan Huntara di Bener Meriah di Sapu Angin

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sebanyak lima unit Hunian Sementara...

Dua Orang Pasangan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

PIDIE JAYA, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pasangan ditemukan oleh...

Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 07/Atu Lintang, Kodim...

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Berganti, Berikut Kasatreskrim Terbaru

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah (Polda Aceh) merotasi Kepala...

Related Articles

Popular Categories