Bener Meriah, NANGGROE.MEDIA – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah akan segera memanggil salah seorang oknum anggota DPRK Bener Meriah yang diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita pegawai di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Sebelumnya diberitakan di surat kabar bahwa oknum anggota DPRK itu diduga melakukan jalinan asmara atau perselingkuhan, isu itupun viral di media sosial (medsos) dan berita tersebut menjadi hangat di kalangan masyarakat publik.
Beredar kabar bahwasanya terdapat adanya video dugaan asusila oknum dewan tersebut di medsos dalam durasi singkat.

Lanjut, pada Kamis 25/07/2024 lalu, sejumlah ormas dari LSM Garis Merah Bener Meriah bersama mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi kantor DPRK Bener Meriah guna beraudiensi terkait isu dugaan perselingkuhan anggota DPRK dengan seorang wanita yang bekerja (pegawai) di RSUD tersebut.
Kedatangan mereka disambut juga Ketua DPRK Bener Meriah, Mohd Saleh, dan didampingi Sekretaris Dewan, Riswandika yang bertempat di ruang anggota DPRK Bener Meriah.
Ketua LSM Garis Merah, Nasri Gayo dalam keterangannya kepada Nanggroe.media Selasa (30/07/24) mengatakan bahwa kami telah mendatangi ke kantor DPRK pada hari Kamis tanggal 25 kemarin. Keterangan yang kami terima bahwa Badan Kehormatan Dewan akan segera memanggil oknum dewan tersebut.
“Kami menunggu jadwalnya, dan kita ikuti aturannya. Sebab, ini peraturan politik,” ujar Nasri.
Dalam laporan tertuang di dalam surat penjelasan Nomor 180//DPRK yang ditujukan kepada Ketua LSM Garis Merah.
“Surat dilayangkan itu untuk menjawab surat yang kita kirim dari LSM Garis Merah pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin tentang permohonan untuk melakukan audiensi,” tuturnya.
Dalam surat yang di keluarkan oleh Badan Kehormatan Dewan itu, adapun beberapa poin yang dituangkan. Salah satunya akan memanggil anggota DPRK yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Lalu, meminta keterangan pengadu, saksi dan pihak-pihak terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti-bukti.
Kemudian di dalam surat tersebut, Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah menjelaskan perlu melakukan tahap-tahapan untuk memanggil anggota DPRK yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi secara mendalam guna menjalankan tugas-tugas Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah.
Nasri juga mengatakan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Kehormatan, Sofyan, Wakil Ketua Saiful Bahri, dan Anggota Abubakar. Dan mereka akan menunggu tindakan dari Badan Kehormatan.
“Apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan harapan maka kita akan melakukan aksi demo, kami juga mengingatkan agar Badan Kehormatan tetap objektif dan tidak memihak untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ucap Nasri.
Komentar