
NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sebelumnya diberitakan terdapat beberapa titik lokasi kondisi jalan yang berlubang di sepanjang jalan Bandara Rembele – Panteraya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Aceh yang mengakibatkan beberapa pengendara mengalami kecelakaan.
Jalan lintas tersebut diketahui merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Menanggapi pemberitaan yang telah mengudara di berbagai platform media, Satlantas Polres Bener Meriah memberikan keterangan.
Berikut Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan dalam kondisi rusak dan memberi tanda jika belum dapat diperbaiki. Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada penyelenggara jalan jika kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Keterangan Kasatlantas Polres Bener Meriah
Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Iptu Syafaruddin, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah, khususnya Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan jalan. Data dan informasi mengenai titik-titik jalan yang rusak parah telah disampaikan, dengan harapan perbaikan dapat segera direalisasikan.
Satlantas Polres Bener Meriah juga menyampaikan keprihatin atas kondisi jalan yang rusak dan berlubang, terutama di depan Kantor Samsat, Kecamatan Wih Pesam, yang menurut laporan warga sering menyebabkan kecelakaan tunggal.
”Sambil menunggu perbaikan kita dari jajaran Satlantas Polres Bener Meriah meningkatkan patroli dan penempatan personel di sekitar area jalan berlubang untuk memberikan peringatan kepada pengendara agar lebih berhati-hati. Selain itu, rambu-rambu peringatan sementara juga akan dipasang di titik-titik rawan kecelakaan.” kata Kasatlantas Polres Bener Meriah, Iptu Syafaruddin kepada Nanggroe.media. Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 11:45 WIB.
Kata dia, (Kasatlantas) jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) ini merupakan jalan Kabupaten. Dengan adanya kondisi jalan yang berlubang atau rusak pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk dapat segera menindaklanjuti perbaikan agar pengendara tidak kembali mengalami kejadian kecelakaan lalulintas.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di kawasan KTL Bener Meriah dan jalan Bandara Rembele – Panteraya, untuk selalu waspada dan berhati-hati.
Kasatlantas berharap perbaikan jalan segera dilakukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan. ”Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, jajaran Satlantas Polres Bener Meriah akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perbaikan jalan segera dilakukan.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Memperbaiki jalan yang rusak, penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Memberi tanda, jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan di area jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Komentar