Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Puluhan insan pers memenuhi di Aceh Tamiang mendapatkan bimbingan dan penyuluhan tentang koperasi, pada Jum’at (17/7) kemarin.
Pembinaan tersebut diberikan langsung oleh Aditya Purnama Sekretaris Disperindagkop mewakili Drs. Rafei’i selaku Kepala Dinas di aula kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami sangat berbangga hati dengan adanya niat baik dari para wartawan untuk membentuk koperasi, nantinya diharapkan Koperasi yang terbentuk dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan pengembangan usaha”, ucap Rafei’I lewat rilisnya kepada Nanggroe.net Sabtu (18/7).
Baca Juga : Novel Baswedan: Indonesia Berbahaya Bagi yang Ingin Berantas Korupsi
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan penjelasan tentang koperasi oleh Arif Kurniawan selaku kasi kelembagaan bidang Koperasi Diskoperindag Aceh Tamiang.
“Saat ini notaris hanya membuat badan hukumnya saja, selanjutnya baru diteruskan ke Kemenkumham untuk legalitasnya”, jelasnya Arif.
Perlu diketahui bahwa Koperasi saat ini memakai nama produsen, konsumen, jasa, syariah dan untuk nama Koperasi itu sendiri harus menggunakan tiga suku kata. Selanjutnya harus mencantumkan alamat domisili, kode pos, nomor telepon, email.
Baca Juga : Usai Mencuri di Kios, Residivis di Lhokseumawe Habiskan Uang untuk Judi Online
Koperasi juga harus melengkapi surat keterangan pasilitas yang tersedia di kantor. Selanjutnya perlu dipersiapkan anggaran awal sebesar Rp. 20 juta, yaitu berupa simpan pokok, wajib, hibah dan pada prinsipnya koperasi berasal dari oleh untuk anggota.
“Nantinya akan ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat luar biasa sedangkan koperasi yang berpola syariah, maka akan ada pengawas minimal dua orang, diantaranya harus memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka tidak harus menjadi anggota koperasi,” tegas Arif.
“Untuk anggota koperasi yang hanya berdomisili dalam satu kabupaten akan dibina oleh Pemerintah setempat, jika berbeda kabupaten akan dilakukan pembinaan oleh Provinsi dan kalau berbeda Provinsi nya akan dibina langsung oleh Kementerian Koperasi”, jelasnya lagi.
Setelah penyuluhan, Acara dilanjutkan dengan kegiatan rapat pembentukan koperasi oleh rekan – rekan wartawan yang kemudian melahirkan nama Koperasi Konsumen Berkah Wartawan Indonesia yang disingkat denga ‘Berkawan Indonesia’.
Hasilnya, Amnurdani terpilih secara aklamasi sebagai ketua untuk periode 5 tahun pertama dan sebagai Ketua Pengawas terpilih M. Rotuah.
Rapat ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat Fakhrul Razi tepat pukul 11.30 wib dengan membacakan kembali visi koperasi yaitu menjadikan Koperasi Berkah Wartawan Indonesia yang maju sebagai alat pemersatu untuk mencapai kesejahteraan.
Laporan : Andri Septarianja
Komentar