Himbauan Kepada Pemilik Bengkel di Agara, Agar Tidak Menjual Knalpot Brong

KUTACANE | Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. DONI SUMARSONO, SH. DIK melalui Kasat Lantas IPTU ABDULLAH HUSIN, SH.MH, Sabtu(13/01/2024) mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak memperjual belikan atau melayani jasa pembuatan maupun pemasangan knalpot brong pada sepeda motor.

Himbauan tersebut disampaikan dengan mendatangi langsung sejumlah bengkel yang berada dalam kawasan Aceh Tenggara sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik bengkel dengan harapan mereka dapat memahami dan menerapkan isi himbauan tersebut.

Iptu Abdullah Husain menyebutkan, sejauh ini memang banyak kalangan pelajar maupun remaja yang memasang knalpot brong tersebut sehingga menimbulkan kebisingan dan keresahan di kalangan masyarakat. Terlebih penggunaan knalpot brong itu juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sejumlah bengkel telah kami datangi, kami sampaikan himbauan juga edukasi mengenai tertib lalulintas khususnya mengenai penggunaan knalpot brong ini.

Dari tempat terpisah kasat lantas iptu Abdullah Husain menyampaikan kepada nanggroe.media ” untuk masyarakat yg memakai knalpot Brong agar mengganti dengan knalpot standar” tegasnya

Azhari SKD

Komentar