JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, Abdullah Jaidi, menegaskan pentingnya hasil rukyatul hilal sebagai penentu akhir dalam penetapan awal bulan Hijriah, khususnya menjelang 1 Syawal 1447 H.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1447 H yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (19/3/2026), sebagaimana dilansir dari kemenag.co.id.
Dalam paparannya, Abdullah Jaidi menjelaskan bahwa secara perhitungan hisab, posisi hilal di wilayah paling barat Indonesia, terutama di Aceh, telah mencapai ketinggian sekitar 3 derajat. Namun demikian, nilai elongasi hilal masih berada pada kisaran 5,8 hingga 6,1 derajat.
“Kalau kita lihat dari sisi ketinggian, di Aceh itu sudah memenuhi sekitar 3 derajat. Tetapi elongasinya masih berada di bawah ketentuan yang disepakati,” ujar Abdullah Jaidi.
Ia mengungkapkan bahwa kriteria yang digunakan oleh negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai dasar visibilitas hilal.
Dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan agar proses penetapan awal Syawal tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati, yakni mengombinasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). “Sebagaimana pedoman kita adalah imkanur rukyat, maka hasil hisab perlu dicocokkan dengan hasil rukyat di lapangan,” jelasnya.
Abdullah Jaidi juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pengamatan hilal, khususnya di wilayah Aceh yang menjadi salah satu titik strategis pemantauan. Ia menilai hasil rukyat di daerah tersebut akan sangat menentukan dalam proses penetapan awal Syawal.
“Untuk itu, sebaiknya kita menunggu hasil rukyat di Aceh hingga selesai, karena itu akan sangat menentukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat perbedaan antara hasil hisab dan rukyat, maka hasil rukyat menjadi rujukan utama dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Namun demikian, jika masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ahli, maka keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menjadi pedoman bersama.
“Jika terjadi perbedaan, maka hasil rukyat yang menjadi penentu. Dan apabila masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli, maka keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, menjadi rujukan yang kita ikuti bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselarasan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i dalam penetapan kalender Hijriah di Indonesia.
“Perhitungan hisab yang kita miliki perlu diselaraskan dengan hasil rukyat terakhir. Mari kita menunggu dan mendengarkan kesaksian rukyat yang akan dilakukan di Aceh,” pungkasnya.
Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian proses penentuan awal Syawal 1447 H yang melibatkan para ulama, pakar astronomi, serta berbagai pemangku kepentingan, sebelum pelaksanaan sidang isbat oleh pemerintah.

