Nanggroe.net, Simeulue | Dua oknum mahasiswa berinisial MED (19) dan WAN (21) warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue diamankan Sat Reskrim Polres Simeulue.
Kedua oknum tersebut diamankan polisi lantaran aksi nekatnya mencuri Handphone di rumah korban Marhaban (20) dan rumah Vilki Wahyu (19) warga Desa Kuala Baru yang juga berprofesi sama sebagai Mahasiswa.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., dalam keterangannya, Kamis, (5/11), mengungkapkan bahwa dua oknum mahasiswa tersebut diamankan atas laporan dari korban.
Baca Juga : Petugas Amankan Pria Pelaku Pembacokan Seorang Guru di Aceh Utara
“Pelaku inisial MED melancarkan aksinya, saat korban tertidur lelap dikamarnya dan meletakan Handphone disamping badannya, pada saat itu (pelaku) mengambil Hanphone milik Marhaban (Korban) pada malam hari sekira pukul 02.00 Wib dengan cara memanjat bagian belakang rumah,” katanya.
Lanjutnya, pada Jum’at malam tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib Pelaku MED bersama Pelaku WAN kembali melancarkan aksinya pencurian Hanphone milik Vilki Wahyu (Korban) yang juga pada saat beristirahat di dalam kamarnya. dengan memanjat lubang angin rumah Korban. sehingga Hanphone Korban raib di ambil pelaku.
Mengetahui hal tersebut, Kata Kasat kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti.
Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Simeulue tidak tinggal diam, dan pada akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada hari Selasa tgl 03 November 2020 untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatannya itu.
“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan telah dilakukan Penahanan,” Jelas Kasat,” pungkasnya.
Komentar