Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menyurati Pj Bupati terkait dugaan kutipan pungli di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan surat yang diperoleh Nanggroe.media, Pemanggilan melalui surat itu resmi ditanda tangani oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara Deni Febrian Roza dengan nomor: 005/103/DPRK-AGR/IV/2024.
Adapun isi surat yang ditunjukkan DPRK kepada pihak Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir,
Poin pertama, Menindaklanjuti Rapat Internal DPRK Aceh Tenggara mengenai Laporan OPD karena adanya laporan melalui telepon, Whatsapp maupun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara terhadap kutipan (Pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara meminta kepada Saudara agar dapat menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah beserta jajarannya pada hari Jum’at,5 April 2024 .
Dalam surat itu Komisi B DPRK Aceh Tenggara menggelar Ruang Rapat Pendapat dengan BPKD Aceh Tenggara terkait penjelasan pencairan SP2D sebab adanya pungli di BPKD.
Dengan membawa data pencairan SP2D Per OPD sampai dengan 04 April 2024 dengan dipaparkan melalui infocus pada saat acara berlangsung.
Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Pj Bupati melalui surat terkait dugaan kutipan pungli di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Hari ini Komisi B DPRK Aceh Tenggara sedang melakukan RDP kepada kepala badan pengelolaan keuangan daerah Aceh Tenggara, terkait laporan realisasi anggaran daerah dan akan dilanjutkan dan didalami di agenda rapat selanjutnya, ” kata Zaini kepada Nanggroe.media, Jum’at (5/4).
Ditempat yang terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, menyampaikan rapat dengar pendapat bersama komisi A DPRK Aceh Tenggara itu hanya bercerita realisasi anggaran sampai dengan bulan April ini. Dan tidak ada pembahasan terkait kutipan pungli.
“RDP tadi hanya dicecar dalam pertanyaan para dewan termasuk dengan permasalahan pembayaran pokir kedepannya,” kata Syukur kepada Nanggroe.media, Jum’at (5/4).



