ACEH TENGGARA|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat paripurna masa sidang 1 tahun 2023 tentang rancangan qanun APBK Aceh Tenggara Tahun anggaran 2024. Kamis (28/12).
Rapat Paripurna pembahasan RAPBK Agara 2024 tersebut dihadiri Ketua DPRK, Deni Febrian Roza, S.STP, Wakil Ketua 1, Jamudin Selian,SE, Wakil Ketua 2 DPRK, Maruan Husni, Sekdakab, Yusrizal.ST, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan unsur masyarakat lainnnya.
PJ Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir,M.Si dalam pengantar nota keuangan RAPKB 2024 menyampaikan tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 berdasarkan kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran da PPAS.
Tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam penyusunan rancangan APBK 2024. Hal ini ditunjukkan pada proses penanganan masalah masalah pembangunan, pencegahan dan mitigasi bencana.
“Penanganan bencana dan pasca bencana serta program yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah. Sebagaimana termuat dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024,” sebutnya.
Syakir mengatakan pemerintah Aceh Tenggara juga telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga pelaksanaan pekan olahraga Nasional (PON) yang akan dilaksanakan selama tahun 2024.
Berikutnya salah satu asumsi yang dilakukan oleh pemkab Aceh Tenggara pada tahun 2024 ini adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.
Baca Juga : Pemkab Agara Salurkan 230 Unit Tong Sampah Fiber di 69 Desa Lokus Stunting
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi mengharapkan supaya dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal . Sehingga pelaksanaan rapat paripurna Raqan APBK tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Ada pun Raqan APBK Agara 2024 yakni, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp.1.244. 079. 175.556,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.77.001.557.445,00. Dengan rincian PAD Rp. 6.462.031.500,00, Retribusi Daerah Rp.2.731.850.000,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang dipisahkan Rp.2.517.675.945,00 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.65.300.000.000,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.153.567.618.111,00 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp. 1.108.672.760.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.44.894.858.111,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.13.500.000.000,00..
Sedangkan untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp. 1.304.017.137.441,00, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.893.794.673.662,00 yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp.453.565.356.830,00, Belanja Barang dan Jasa Rp.365.960.857.032,00, Belanja Hibah Rp.73.768.459.800,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.500.000.000 serta untuk Belanja Modal sebesar Rp.72.448.514.422,00
Komentar