Ditresnarkoba Polda Aceh OTT Polisi Berpangkat AKBP Terlibat Pengedaran Narkotika

ACEH|Instusi Polri gencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini termasuk yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Dan Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, yang sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke 5.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Polda Aceh pada Senin, (15/01/24) bahwa kurun waktu 1sampai 15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran telah berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Lebih lanjutnya, Armia Fahmi menjelaskan dari pengungkapan ini kita ada juga menangkap anggota Polri sesuai komitmen Kapolda, yaitu 2 orang. Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya.

“Semuanya kita proses, tidak ada ampun, maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya.” Terang Armia dalam acara konferensi pers.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Senin, (8/01/) sore, telah menangkap “YK” (44), dan “SW” (50), pengguna dan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan “YK” dan “SW”, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan “SW” dan “YK”, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi “AP” berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP “AP”, dilakukan pengembangan hingga ke wilayah Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri AIPDA “SS” (41), tepatnya di rumah makan sate Tubaka dan juga dilakukan penangkapan terhadap “MD” (42), di lobi Hotel Meuligo Bireuen.

“Disini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan “MD”.” Jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh.

“Peran “AP” dan “SS” adalah sebagai perantara antara “SW” dan “MD”.” Ujar Fahmi.

Saat ini, “AP” ditahan di Polda Aceh. Sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Komentar