Diduga Pencemaran Nama Baik, Renni Polisikan Bontor Rebeca Warga Simalungun

KUTACANE – Renni salah satu warga Bunga Melur, Kecamatan Deleng Perkison, Aceh Tenggara, melaporkan Bontor Rebeca kepada pihak yang berwajib. Hal itu dikarenakan adanya pencemaran nama baik serta melontarkan kata-kata kasar dan tidak terpuji kepada Renni.

Pencemaran baik tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Agara dengan nomor laporan Reg/106/Vll/Res.1.24/2024.

Menurutnya, Laporan tersebut dibuat karena dirinya sebagai anak keberadaan atas kata-kata kasar yang dilontarkan terlapor.

“Jadi terus terang saja saya selaku anak keberatan dengan pencemaran nama baik begitu dan dia menyebut kami dengan bahasa kasar, menyebutkan mendiang Ibu saya anak haram. Terus terang saya keberatan apalagi saya selaku anak kandung, ” ucap Renni kepada Nanggroe.media, Senin (23/07).

Renny mengatakan, adapun kronologis nya pada hari Jum’at tanggal 19 juli 2024 sekira pukul 11:00 WIB dirinya sedang berada di Kantor Bank Aceh Cabang Kutacane, kemudian ditelepon oleh saudara Marudut Siregar yang mengatakan kepada saya pulang dulu kami sudah dirumah bapak mu.

Dirinya tetap tenang dan menjawab kepada Marudut Siregar, iya nanti sekira pukul 11:30 WIB saya sudah dirumah bapak nya. Kemudian setelah selesai dari kantor Bank Aceh Kutacane langsung pergi ke rumah orang tua saya di Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhisen.

“Setiba saya dirumah orang tua , saya bertemu dengan kakak kandung bontor Rebeca a.n Helena (54) diteras belakang rumah orang tua saya,” ucapnya.

Renny menjelaskan secara detail setiba di rumah terjadi cekcok antara dirinya dengan saudara Prulian , Marudut,Helena dan Bontor Rebeca, saat cekcok mereka mengatakan kepada saya bahwa sawah yang sedang dikelola itu punya kami .

Lalu saya menjawab, kalau urusan sawah sama bapak ku lah karena sertifikat sawah atas nama mamaku. Lalu Bontor Rebeca mengatakan kepada saya dari mana jalan nya sawah mamak mu itu , mamak mu anak haram anak hasil selingkuhan.

Renny mengatakan tidak terima atas pencemaran nama baik dan fitnah yang di ucapkan oleh Bontor Rebeca dan merasa keberatan.

“Saya akan tuntut kejalur hukum dengan adanya aduan yang sudah saya laporkan ke Polres Aceh Tenggara. Berharap pihak kepolisian secepatnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” sebutnya

Komentar