Caleg Terpilih Untuk Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur 

Kutacane, NANGGROE.MEDIA – Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara ,Hakiki Wari Desky menegaskan bagi Calon Anggota Legislatif terpilih pada pemilu wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada Tahun 2024.

Wari Desky mengatakan, hal itu sudah jelas tertuang di PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait persyaratan pendaftaran pilkada 2024 bagi caleg terpilih pemilu lalu namun belum dilantik.

“Kita tegaskan kepada caleg terpilih pada pemilu lalu yang belum dilantik, kemudian mendaftar dalam pencalonan pilkada Tahun 2024 wajib mundur,” Kata Hakiki Wari Desky kepada nanggroe.media, Rabu (03/07).

Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD, DPRA, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD, DPRA pada saat pendaftaran calon.

Saat pendaftaran caleg terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai dan dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaiman yang di bunyikan pasal 32 Ayat 1, PKPU nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi sudah jelas calon terpilih pemilu DPR, DPD, DPRD atau DPRA yang belum dilantik harus mengundurkan diri jika ikut berkompetisi Pilkada Tahun 2024 ,” ungkapnya.

Selain itu kata Wary Desky, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

Wari Desky menjelaskan, hal ini dilakukan karena sebelumnya persoalan calon terpilih diwajibkan mundur sempat menjadi polemik setelah mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan nomor 12/ PUU – XXII/2024 .

Dalam putusan tersebut diminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR , DPD, DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan .

“Dalam putusan yang dikeluarkan mahkamah konstitusi sudah jelas bagi calon anggota legislatif yang terpilih jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR , anggota DPRD dan anggota DPD , apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah ,” pungkas Wari.

Hot this week

Di Hari Lebaran Babinsa Keliling Desa Binaan Silahturahmi

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 06/Jagong, Kodim 0106/Aceh...

Hari Lebaran Babinsa Turun Ke Desa Ajang Silaturahmi

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Di hari kebesaran umat Islam...

Idul Fitri 1447 H, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Shalat Id Bersama Warga di Masjid Islamic Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Respons Cepat, Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mongeudong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menunjukkan...

Aliran Sungai di Kampung Lampahan Meluap, Bantaran Sungai Terkikis

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Aliran sungai di Kampung Lampahan...

Topics

Di Hari Lebaran Babinsa Keliling Desa Binaan Silahturahmi

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa Koramil 06/Jagong, Kodim 0106/Aceh...

Hari Lebaran Babinsa Turun Ke Desa Ajang Silaturahmi

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Di hari kebesaran umat Islam...

Idul Fitri 1447 H, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Shalat Id Bersama Warga di Masjid Islamic Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Respons Cepat, Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mongeudong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menunjukkan...

Aliran Sungai di Kampung Lampahan Meluap, Bantaran Sungai Terkikis

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Aliran sungai di Kampung Lampahan...

Babinsa Koramil 10 Celala Dampingi Kegiatan Musrenbang di Desa Binaan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Pembina Desa) secara aktif...

Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1...

Hilal di Aceh Capai 3 Derajat, MUI: Tetap Tunggu Hasil Pengamatan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis...

Related Articles

Popular Categories