Nanggroe.net, Banda Aceh | Pelarian ART (32), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh akhirnya berakhir.
Dirinya buron setelah lebih kurang 2 Tahun lamanya, pria yang terduga kasus penipuan dan penggelapan emas itu berhasil dibekuk Tim Elang Resmob Polres Simeulue yang di back up Tim Ditreskrimum Polda Aceh.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat malam, 15 Agustus 2020 lalu.
Pencarian dan lenangkapan tersebut atas berdasarkan puluhan emak-emak dan warga yang menjadi korban akibat ulah pelaku ART pada saat itu.
Baca juga : Polisi Banda Aceh Ringkus Pencuri yang Gunakan Senjata Tajam
Penangkapan tersebut atas dasar Laporan dari Korban LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/ Aceh/Res Simeulue,tanggal 27 November 2018 – Daftar Pencarian Orang : DPO/01/I/2019/Reskrim, tgl Januari 2019.
Mendindaklanjuti Laporan dari masyarakat tersebut, Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh Segera dan berhasil menangkap Pelaku, atas kerja sama Team Elang yang diback up oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat malam, 15 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal SE SH mengatakan, Sipelaku berinisial ART ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu.
Pria pemilik Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang, itu diduga telah menipu puluhan emak-emak.
Banyak emak-emak yang menitipkan emas ke toko tersebut, diantaranya untuk menambah mayam atau membuat perhiasan seperti gelang atau kalung.
Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari. Namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tak di tempat.
“Sejauh ini ada sebanyak kurang Lebih 80 orang korban dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal.
Setelah hampir dua tahun buron, Tim Elang Resmob Polres Simeulue akhirnya mendapatkan informasi bahwa ART alias Advis berada di Medan, Sumatera Utara.
Dipimpin Ipda Muhammad Rizal, tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
ART dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. Namun polisi tak berhasil menemukan barang bukti, terutama emas milik warga Simuelue yang digelapkannya.
ART pun akhirnya digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut kini ART bakal dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” Jelas Kasat
Komentar