Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Segini Nominalnya 

Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Indonesia dalam waktu dekat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pun telah dibuka sejak 23 hingga 29 April.

Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), KIP Aceh Tenggara membutuhkan panitia penyelenggara, mulai dari tingkat kecamatan, hingga TPS.Bagi panitia penyelenggaran Pilkada Aceh Tenggara, akan mendapatkan honorarium yang akan diberikan per bulannya.

Baca Juga : 5 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Takengon Di Boyong Ke Mapolres Aceh Tengah

Sekretaris KIP Aceh Tenggara SUFLI HADI, S.E., M.M. mengatakan, jumlah honorarium petugas PPK dan PPS akan tidak jauh berbeda dengan yang diterima pada Pemilu 2024.

Komisi Independen Pemilu ( KIP ) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Sufli Hadi menyampaikan, honorium PPK bersumber dari KIP provinsi, sedangkan PPS sampai kebawah bersumber dari dana Hibah kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya.

Tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Pengamanan TPS ( Linmas ).

Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS,Pantralih dan Linmas.

1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp900.000 per bulan

Anggota: Rp850.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000 per orang per bulan

5. Pengamanan TPS ( Linmas ) Rp 650.000

Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan tersebut akan bekerjasama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan dan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.

Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK dan PPS Pilkada.

Di akhir percakapan Sufli Hadi, menyebutkan, honorium yang berkurang dari Pemilu semalam cuman dana operasional/ATK,

Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Komentar