BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA – Diinformasikan kepada elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK yang dinyatakan lulus dan membutuhkan pelayanan atau pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat mengikuti alur prosesnya. Jumat (03/01/2025).
Berikut disampaikan oleh Sat-intelkam Polres Bener Meriah sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023 :
1. Pembuatan SKCK WAJIB sesuai KTP (domisili) pemohon
2. Untuk barcode hasil pendaftaran online melalui App Polri Super App harus di cetak/print
3. Barcode bisa langsung di cek melalui via e-mail masing-masing pemohon
4. Pastikan bapak/ibu terdaftar status AKTIF kepesertaan BPJS
5. Jika ada kendala silahkan screenshot layar dan kirim KTP
Dalam proses pelayanan SKCK, semua permohonan penerbitan SKCK wajib memiliki kartu BPJS dan tetap melengkapi administrasi hardcopy dan foto walau sudah mendaftar secara online.
Berikut langkah-langkah pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi :
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Registrasi SKCK online dengan masuk/daftar baru akun
3. Pilih menu ‘SKCK’ dan klik opsi ”Ajukan SKCK”
4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK
7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
8. Kunjungan loket pelayanan SKCK di Polres dengan membawa barcode dan pash foto berlayar merah 4×6 5 lembar
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Komentar