BACA : Isi Bunyi Pasal 252 Tentang Santet Atau Guna-guna KUHP Baru

NANGGROE.MEDIA | Indonesia merupakan suatu negara hukum dan Indonesia (Nusantara) merupakan suatu negara yang memiliki ciri khas adat dan budaya yang sangat unik dan menarik.

Dalam hal penerapan sistem hukum di Indonesia pemerintah telah memberlakukan tentang Undang-undang pidana terkait dengan hal mistis (magic). Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana yang berkaitan dengan santet diatur dalam Pasal 252.

Adapun pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023, berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.

Pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023 berpotensi dipidana penjara bagaimana bunyi dasar hukum nya, mari simak !!

Pasal tentang santet diatur dalam pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau, memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 100 juta.

Hot this week

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

ABK Kapal TB MM Berly Meninggal di Laut, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi di Krueng Geukueh

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Personel Satuan Polisi Air dan...

Mahasiswa UNBP Bagi Ratusan Takjil untuk Masyarakat, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Universitas Bumi Persada...

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Polri Dalami Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah...

IKA Unimal Gelar Sunatan Massal, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Topics

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

ABK Kapal TB MM Berly Meninggal di Laut, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi di Krueng Geukueh

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Personel Satuan Polisi Air dan...

Mahasiswa UNBP Bagi Ratusan Takjil untuk Masyarakat, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Universitas Bumi Persada...

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Polri Dalami Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah...

IKA Unimal Gelar Sunatan Massal, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Ketahanan Pangan di Desa Binaan Oleh Serka Kusyadi

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Ketahanan pangan di desa binaan...

Jajaran Polres Bener Meriah Pererat Sinergitas Dengan Insan Pers

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi...

Related Articles

Popular Categories