Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 

Kutacane, NANGGROE.MEDIA | Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Tenggara tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. KIP akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner Ketua Divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.”Sabtu (27/04)

“Persiapan pencalonan perseoranagn, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KIP provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024,” kata Wari Desky.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

– 5 Mei – 17 mei 2024: Persiapan penyerahan dukungan

– 08 Mei – 12 Mei 2024: Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perorangan

– 13 Mei – 29 Mei 2024 : Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota

– 27 Mei – 29 Mei 2024 : Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota

– 30 Mei – 3 Juni 2024 : Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KIP Aceh ke KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS

– 3 Juni – 16 Juni 2024 : Faktual Kesatu

– 17 Juni – 23 Juni 2024 : Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan

– 24 Juni – 30 Juni 2024 : Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh

– 1 Juli – 7 Juli 2024 : Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan

– 8 Juli – 20 Juli 2024 : Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KÍP Kabupaten/Kota

– 18 Juli – 20 Juli 2024 : Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota

– 21 Juli – 25 Juli 2024 : Penyampaian hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KIP Aceh ke KIP Kabupaten/Kota penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS

2 Agustus 2024 : Faktual Kedua

– 3 Agustus – 7 Agustus 2024 : Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan

– 8 Agustus – 14 Agustus 2024 : Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi

– 8 Agustus – 19 Agustus 2024 : Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan

– Pendaftaran Calon

Lanjut Wari Desky menambahkan, informasi terkait alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon ini merupakan syarat dan ketentuan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

“Persiapkan diri anda dengan matang ketika berniat maju pada hajatan kontestasi lima tahunan tersebut.” Pungkasnya.

Komentar