Ahli Hukum Pidana Unimal : Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Nanggroe.media, ACEH | Revisi Undang-undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

Dr. Muhammad Hatta, SH., LL.M seorang akademisi ahli hukum yang juga merupakan Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjelaskan secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.”

Baca Juga : Pasca Dilantik, Berikut Persoalan Yang Harus Di Selesaikan Oleh Bupati Aceh Utara

Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip Ius Puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sudah cukup banyak, apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” jelas Dr. Muhammad Hatta.

Menurut ahli hukum pidana itu, penambahan kewenangan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak vs Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar nya itu.

Hot this week

Pemkab Bener Meriah Belum Selesaikan Pembayaran Rekanan Kontraktor Pekerjaan Pada Tahun 2024

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sejumlah rekanan kontraktor di Kabupaten...

Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan di Teluk One-one

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Personel Satuan Tugas Penanggulangan Bencana...

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

ABK Kapal TB MM Berly Meninggal di Laut, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi di Krueng Geukueh

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Personel Satuan Polisi Air dan...

Mahasiswa UNBP Bagi Ratusan Takjil untuk Masyarakat, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Universitas Bumi Persada...

Topics

Pemkab Bener Meriah Belum Selesaikan Pembayaran Rekanan Kontraktor Pekerjaan Pada Tahun 2024

NANGGROE.MEDIA, BENER MERIAH | Sejumlah rekanan kontraktor di Kabupaten...

Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan di Teluk One-one

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Personel Satuan Tugas Penanggulangan Bencana...

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

ABK Kapal TB MM Berly Meninggal di Laut, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi di Krueng Geukueh

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Personel Satuan Polisi Air dan...

Mahasiswa UNBP Bagi Ratusan Takjil untuk Masyarakat, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Universitas Bumi Persada...

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Polri Dalami Bukti dan Periksa Saksi

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah...

IKA Unimal Gelar Sunatan Massal, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Ketahanan Pangan di Desa Binaan Oleh Serka Kusyadi

NANGGROE.MEDIA, ACEH TENGAH | Ketahanan pangan di desa binaan...

Related Articles

Popular Categories