2 Warga Di Takengon Ditangkap Polisi, Kasus Judi Online

TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua orang warga yang diduga bermain judi online jenis slot, mereka diamankan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Kamis, (20/06/2024 malam.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, menyampaikan, kedua warga yang ditangkap tersebut berinisial RP (33), dan IS (49).

Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta masing-masing memiliki satu akun dengan sisa saldo pada akun situs pedetogel sejumlah Rp 318.000 dan di akun situs an77.com Rp. 116.000.

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua laki-laki warga masyarakat di Aceh Tengah yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri. Dalam hal ini Polres Aceh Tengah dalam memberantas judi online,” kata Deno, dalam rilisnya Jumat, (21/06).

Saat ini, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Tengah untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Deno mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

IPTU Deno juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Tengah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dari praktik judi online” tutur Deno.

Komentar