JAKARTA, NANGGROE.MEDIA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan metode hisab dan rukyatul hilal.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan rukyat hilal yang memenuhi kriteria, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag.
Sidang Isbat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, hasil hisab menunjukkan bahwa pada saat rukyat, yakni 29 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Secara astronomis, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Pertimbangan kedua, berdasarkan hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan berhasil melihat hilal.
“Laporan dari seluruh titik rukyat yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat,” jelas Menag.
Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan umat.
Sidang Isbat juga dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para pakar falak, organisasi kemasyarakatan Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menegaskan pentingnya Sidang Isbat sebagai forum musyawarah dalam penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.
Menurutnya, negara hadir sebagai fasilitator melalui mekanisme Sidang Isbat guna menjaga keteraturan dan kesatuan dalam penetapan hari besar keagamaan.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dengan mengintegrasikan metode hisab dan rukyatul hilal.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang Isbat menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan hari raya,” pungkasnya.

