JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Polisi membenarkan bahwa tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Permohonan tersebut diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Baca Juga : 218 Jembatan Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Perkuat Akses di Daerah Bencana
“Minggu lalu yang bersangkutan menyampaikan permohonan restorative justice,” ujar Iman Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pada hari ini Rismon kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini datang untuk mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Penyidik hingga kini masih mendalami kasus tersebut serta menunggu proses terkait permohonan restorative justice yang diajukan oleh salah satu tersangka. ***


