JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) tahap pertama tahun anggaran 2026 mulai dicairkan secara bertahap.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional lembaga pendidikan, termasuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Dilansir dari kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Rinciannya, Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah Swasta yang menyasar sekitar 52.000 madrasah, serta Rp428 miliar untuk BOP yang diperuntukkan bagi sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga sehingga dapat segera dimanfaatkan. Pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar.
Menurut Nyayu, seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur. Sementara bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Nyayu menambahkan, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. ***

