GARUT | Bagi seorang Hakim yang arif dan bijaksana seyogyanya menegakkan aturan yang berkeadilan yang hakiki di mata hukum.
Kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memberhentikan salah seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Garut, berinisial “V” yang mana dikarenakan telah melakukan pelanggaran indisipliner.
Alhasil Hakim terlapor “V” telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dikutip dari postingan Hukum online Selasa, (20/02/24).
Diketahui berdasarkan surat Ketua MA tahun 2020, Hakim terlapor “V” seharusnya dipindah tugaskan ke PN Kalianda, yang mana tidak dengan sesuai harapan nya untuk dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Namun “V” justru melakukan pembangkangan dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.
Komentar