Dua Kasus Narkoba Terungkap, Polres Aceh Selatan Sita Sabu dan 1,2 Kg Ganja

NANGGROE.MEDIA, ACEH SELATAN| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam rentang waktu yang berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (28/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam, Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) yang berperan sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam mulutnya, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di kebun milik tersangka yang berada di Desa Pante Geulima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan.

Komentar