Tersangka DPO di Takengon Telah di Ringkus Kepolisian

Nanggroe.media, TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap salah seorang laki-laki bernama Iqbal Maulana (18) yang mana selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka tindak pidana Jarimah (pelecehan seksual) terhadap seorang anak di bawah umur.

Sebelumnya, tersangka kasus Jarimah (pelecehan seksual) ini sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah. Satreskrim Polres Aceh Tengah kini telah berhasil menangkap tersangka di jalan Lintang Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, SE.,M.Si pada Sabtu (02/11/2024) membenarkan bahwa tersangka kasus Jarimah (pelecehan seksual) atas nama Iqbal Maulana (18) telah ditangkap.

“Tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Jumat (01/11/2024) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi.

Deno mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana Jarimah (pelecehan seksual) terhadap anak di bawah umur pada hari jumat 07 Juni 2024, yang bertempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB/61/VI /2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Juni 2024.

“Sementara saat ini yersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Deno.

Komentar