Mahasiswa : Rancangan Perbup Aceh Utara Tentang ADG Bukti Bupati Aceh Utara Tidak Paham Hukum

Nanggroe.net, Aceh Utara | Terkait pemberitaan sebelum nya tentang Draft Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara terkait DAG yang isi nya mengatur tentang pemotongan Gaji Aparatur Desa di Aceh Utara dari 50% hingga 70% dari besaran gaji sebelum nya Tahun 2020 sampai saat ini mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli yang juga merupakan Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unimal

Muhammad Fadli dalam keterangan Pers Realese nya kepada Nanggroe.net, Selasa (5/1/2021) menyampaikan ” Setelah Kami menganalisa terkait duduk permasalahan dalam Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang ADG kami menyimpulkan ada kesalahan berpikir atau ketidakpahaman Bupati Aceh Utara tentang Hukum atau Peraturan Perundang-undangan “

Lanjut Muhammad Fadli ” Meskipun Draft Rancangan Perbup tentang ADG tersebut belum di konfirmasi kebenarannya oleh Pemkab Aceh Utara walaupun sudah dicoba hubungi oleh pihak media, kita melihat memang ini benar ada permasalahannya , dengan di buktikan audiensi Apdesi Aceh Utara pada bulan Desember yang lalu yang membahas terkait Gaji aparatur desa yang di pangkas 50%-70%, ini masalah Hak, ini masalah kesejahteraan, untuk mendapatkan Manajerial Pemerintahan Gampong yang baik dan maksimal seharusnya Pemkab Aceh Utara menambah alokasi Anggaran untuk gaji Aparatur Desa, Bukan malah sebaliknya “.

Baca Juga : Pro Dan Kontra Terkait Rencana Pemotongan Gaji Aparatur Gampong di Aceh Utara

” Permasalahan di Gampong/Desa itu sangat kompleks, selain harus bertanggungjawab atas jabatan yang diberikan, disisi lain aparatur Desa harus mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, bagaimana aparatur Desa bisa bekerja maksimal jika mereka harus bekerja paruh waktu untuk mencukupi kebutuhan keluarga nya belum lagi ini dikabarkan gaji nya akan di potong 50%-70%, disini kita bukan membela Oligarki kekuasaan yang orientasi hanya uang, namun disini kita melihat Hak-hak Fundamental dari Aparatur desa yang di diskreditkan “

Lanjut Fadli ” Kita tidak tau bagaimana arah pemikiran Bupati Aceh Utara, permasalahan di Aceh Utara ini dari Hulu, tengah, dan hilir kompleks, di tambah lagi dengan permasalahan pemangkasan Gaji aparatur desa ini, selain tidak Rasional dalam sisi Kemanusiaan dan Azas Pemerintahan yang baik, Rancangan Peraturan Bupati yang kita analisa juga berbenturan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2019 Jo PP Nomer 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada 3 Poin penting substansial yang di langgar oleh Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang ADG di antara lain Dalam Pasal 81 Ayat (2) dari Huruf A, B, dan C di jelaskan bahwasanya Besaran Gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp. 2.426.640.00, Gaji Sekretaris Desa Rp. 2.224.420.00, Sedangkan Gaji Aparatur Desa yang lain paling sedikit adalah Rp. 2.022.200.00″.

” Kemudian jika kita bandingkan dengan Gaji Aparatur Desa selain Geuchik karna Geuchik (kepala Desa) tidak di potong, Dari Pasal 8 dari Ayat 4,5,6 dan 7 di jelaskan Gaji Sekretaris sejumlah Rp. 600.000, dan Gaji Aparatur desa yang lain bervariasi dari mulai Rp. 450.000, Rp. 325.000, Hingga Rp. 260.000 Per bulan nya, jika ini benar dan kemudian disahkan Maka Peraturan Bupati Aceh Utara tersebut telah bertentangan dengan PP Nomer 11 Tahun 2019 dan ketika disahkan secara otomatis telah batal demi Hukum, meskipun kemudian untuk mempunyai legitimasi pembatalan tersebut harus di Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) “.

Baca Juga : Rancangan Perbup : Gaji Geuchik Tetap, Aparat Desa Lain Dipangkas

” Dalam Teori Hukum ada istilah yang disebut Lex Superior derogat legi infriori ( Hukum yang lebih tinggi akan mengesampingkan Hukum yang lebih rendah ) dan Teori tersebut sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, intinya adalah Setiap Peraturan yang ingin di keluarkan oleh Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Teori Hukum dan UU Nomer 15 Tahun 2019 tersebut tidak boleh bertentangan”.

” Kami Mahasiswa dan HMI Komisariat Hukum Unimal meminta kepada Bupati Aceh Utara agar tidak mengesahkan Perbup yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan Perbup yang mengebiri Hak-hak Fundamental Aparatur desa, kita Khawatir ini akan terjadi Konflik Vertikal kedepannya, dan apabila Perbup Aceh Utara tentang ADG tetap disahkan maka kami HMI Komisariat Hukum Unimal siap melawan bersama Aparatur Desa yang ada di Aceh Utara ” Tutup Muhammad Fadli yang juga merupakan Demisioner Ketua BEM Hukum Universitas Malikussaleh

Komentar