LHOKSEUMAWE | Komunitas Aksi Kamisan Lhokseumawe kembali menggelar Aksi Kamisan Lhokseumawe yang ke-2 di Taman Riyadh Kota Lhokseumawe (14/09/2023)
Pada aksi tersebut Yose Pratama Syahputra selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa Aksi Kamisan merupakan Aksi yang sangat penting dalam menegakan kasus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Aksi kamisan merupakan sebuah aksi yang penting karena memberikan penyadaran tentang pentingnya mendapatkan hak sebagai warga negara.
Aksi ini bukan hanya tentang Munir, Widji Thukul, Marsinah dan lainnya, tetapi tentang bagaimana keadilan dapat
dirasakan semua masyarakat.
“Sampai hari ini kita bukan sekedar MENOLAK LUPA tapi juga TIDAK PERNAH LUPA UNTUK MENOLAK. Tuntutan yang disuarakan tidak sebatas agar didengar oleh Pemerintah. Namun, yang menjadi tujuan utama adalah menyebarluaskan informasi dan menarik perhatian masyarakat,” Tegasnya
Bahwa Indonesia memiliki beragam masalah yang memerlukan dukungan dan dorongan langsung dari masyarakat sehingga pemerintah segera mengambil tindakan.
“Tragedi pelanggaran HAM di indonesia tiap hari makin buruk, terutama dalam bidang Agraria, Batee 8, Kelompok tani torang jaya, Rempang, Wadas, membuktikan hari negara sama sekali gak perduli sama rakyat yang punya mata pencaharian dari lahan,” Ujar Dana Ananda Nasution
Undang-undang Dasar 1945 nyata dengan jelas menyebutkan bahwa Bumi, Air, Udara dan semua kekayaan didalamnya negeri ini dipergunakan sebesar-besarnya nya kemakmuran rakyat.
“Tapi melihat kasus-kasus yang diatas tadi, dan banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM dari masa lalu bahkan sampai sekarang belum diselesaikan, itulah yang kita sebut negara menjalankan impunitas, dengan dalih investasi bertajuk memajukan ekonomi, bahkan hari ini kita yang bersolidaritas untuk bersuara, untuk merawat, menjaga, dan menolak lupa apa yang sudah dilakukan oleh negara, bahkan dari kita saja kita diteror, diancam, bahkan hanya aksi solidaritas yang kita buat, malah represifitas aparat dikedepankan oleh Negara hari ini,” Tegas Dana.
“Kick-off penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh bukanlah komitmen pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM tersebut, seakan-akan pemerintah membungkam mulut keluar dengan memberikan kompensasi demi melindungi para aparat pelanggar HAM di Aceh,” Ujar Afwadi.
Tak hanya itu Komunitas Aksi Kamisan Lhokseumawe juga menuntut pemerintah Indonesia terkhusus Bapak Presiden bahwa kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang hingga hari ini masih belum diusut tuntas.
Selama puluhan tahun, kasus-kasus tersebut dibiarkan tanpa upaya penuntasan yang berkeadilan bagi korban.
Kasus yang baru terjadi pada Kamis, 7 September 2023 yaitu Peristiwa bentrokan masyarakat Pulau Rempang dengan aparat gabungan TNI, Polri dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Penggunaan gas air mata yang mengakibatkan 7 orang ditahan, Puluhan orang luka, mengalami trauma dan beberapa anak anak dilarikan ke rumah sakit.
Penggunaan gas air mata ini pun melanggar Perkapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa serta Perkapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia.
Guna menindaklanjuti kasus yang terjadi tersebut, Mahasiswa Lhokseumawe memohon kepada Bapak Presiden yakni :
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewajibannya yaitu segera mengusut tuntas penggunaan gas air mata dan memberikan keadilan untuk korban dan keluarganya.
2. Benar-benar memperlihatkan keberpihakannya terhadap korban, bukan terhadap pelaku, dengan mendorong terpenuhinya hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidak berulang peristiwa.
Komentar