ACEH UTARA | Kuasa Hukum Pemerintah Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, surati Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, menyangkut dengan sengketa tapal batas Gampong tersebut.
Pelayangan surat ke komisi 1 DPRK Aceh Utara sebagai upaya tim kuasa hukum menyangkut dengan rangkaian kegiatan pendampingan hukum terkait proses penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas antara Gampong Ampeh dengan Gampong Rayeuk Meunye Kecamatan setempat.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar. PB mengatakan, surat tersebut ditujukan ke DPRK Aceh Utara dalam hal ini Cq Ketua Komisi 1 bidang pemerintahan terkait upaya penyelesaian kasus sengketa yang audah lama dialami klien-nya.
Penyerahan surat audiensi ini langsung di serahkan ke gedung DPRK Aceh Utara dan di terima di bagian umum kantor DPRK Aceh Utara, selanjutnya akan di teruskan kepada ketua komisi I agar segera di tentukan agenda jadwal pertemuan antara Perwakilan dari desa Ampeh , pihak kecamatan dan dari DPRK.
Hal tersebut, ikut dibenarkan Fuadi Bachtiar, S.H Advokat muda yang juga menjadi koordinator dalam kuasa khusus yang dikuasakan Pemerintah Gampong Ampeh Kecamatan Tanah Luas.
Kata Fuadi, pertemuan audiensi ini nantinya akan di jadikan salah satu pedoman dari tim pengacara yang masuk dalam kuasa hukum dari perwakilan Gampong Ampeh.
“Kita melihat potensi apa yang kita temukan dalam penyelesaian secara non-litigasi ini terlebih dahulu, apakah sengketa dapat selesai secara non-litigasi ataupun tetap akan kita lanjutkan ke ranah hukum secara litigasi ke Pengadilan,” kata Fuadi.
Saat ini, pihaknya mengaku akan menunggu surat balasan atau pemanggilan dari DPRK Aceh Utara dalam waktu seminggu ini untuk mendapatkan jadwal audiensi.
Komentar